Senin, 25 Mei 2015

PERANAN GURU DALAM PEKERJAAN BIMBINGAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Bimbingan Konseling



Disusun oleh :
Lestari                                      (210312213)
Siti Nisfullailatussafiah           (210312214)
Muhamad Yusuf U.                 (210312215)
Yoga Tri Nurrohman               (210312216)
Rita Widyaningsih                  (210312291)


Dosen Pengampu :
Dra. Hj. Futihati Romlah, M.S.I.


JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah sistem pendidikan. Sebagai sebuah sistem, kehadirannya diperlukan dalam upaya pembimbingan sikap dan perilaku siswa terutama dalam menghadapi perubahan-perubahan dirinya menuju jenjang usia yang lebih lanjut. Tanggung jawab guru adalah membantu peserta didik (siswa) agar dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya secara maksimal. Oleh karena itu guru tidak hanya dituntut untuk memiliki pemahaman atau kemampuan dalam bidang belajar dan pembelajaran tetapi juga dalam bidang bimbingan dan konseling. Dengan memahami konsep-konsep bimbingan dan konseling, guru diharapkan mampu berfungsi sebagai fasilitator perkembangan peserta didik, baik yang menyangkut aspek intelektual, emosional, sosial, maupun mental spiritual. Jadi, layanan bimbingan dan konseling di sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab guru bimbingan dan konseling. Kehadiran dan peran guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah sangat diperlukan agar layanan bimbingan dan konseling itu dapat berlangsung dengan baik dan dapat membuahkan hasil maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai peran guru dalam pekerjaan bimbingan.

B.     Rumusan Masalah
1.         Peran Guru dalam Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
2.         Bimbingan dan Konseling dalam Proses Pembelajaran
3.         Teknik Membantu Siswa Bermasalah



PEMBAHASAN

A.    Peran Guru dalam Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemampuanya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.[1]
Personil pelaksanaan bimbingan
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab guru bimbingan dan konseling (guru BK) melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran di bawah koordinasi guru bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru kelas dan guru mata pelajaran  sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, bahkan dalam batas-batas tertentu guru kelas maupun guru mata pelajaran dapat bertindak sebagai pembimbing (konselor) bagi siswanya.
Salah satu peran yang harus dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing yang baik guru harus memiliki pemahaman tentang siswa yang dibimbingnya. Lebih jauh, Makmun (2003) menyatakan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Berkenaan peran guru kelas dan guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno dkk (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru kelas dan guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling sebagai berikut:
1.      Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2.      Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.      Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.      Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5.      Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan.
7.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Peran guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling sangatlah penting. Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah akan sulit dicapai tanpa peran serta guru kelas ataupun guru mata pelajaran di sekolah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut Sardiman (2001:142) mengemukakan sembilan peran guru yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
1.      Sebagai Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
2.      Sebagai Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
3.      Sebagai Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar dan pembelajaran.
4.      Sebagai Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
5.      Sebagai Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
6.      Sebagai Transmitor, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
7.      Sebagai Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
8.      Sebagai Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
9.      Sebagai Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.

B.     Bimbingan dan Konseling dalam Proses Pembelajaran
Bimbingan dan konseling merupakan kompetensi penyesuaian interaksional yang harus dimiliki guru untuk menyesuaikan diri dengan karakterisrik siswa dalam proses belajar dan pembelajaran. Perilaku dan perlakuan guru terhadap siswa merupakan salah satu unsur penting yang mempengaruhi keberhasilan proses belajar dan pembelajaran dan oleh karena itu guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan di dalamnya.
Peran kepembibingan guru dalam proses belajar dan pembelajaran menurut Satori dkk (2007) dapat diaplikasikan pada layanan bimbingan di sekolah yang dapat digolongkan menjadi empat macam, yaitu: bimbingan belajar, bimbingan pribadi, bimbingan sosial, dan bimbingan karier. Secara ringkas, pembahasan mengenai layanan bimbingan dimaksud dikemukakan dalam uraian berikut ini.
1.    Bimbingan Belajar
Bimbingan belajar diarahkan kepada upaya membantu peserta didik dalam mempelajari konsep dan keterampilan yang terkait dengan program kurikuler sekolah. Bimbingan belajar di sekolah akan terpadu dengan proses belajar dan pembelajaran yang berorientasi kepada perkembangan peserta didik. Dalam proses bimbingan belajar, diharapkan guru dapat memberikan layanan kepada peserta didik, baik secara individual maupu secara klasikal.
2.    Bimbingan Pribadi
Bimbingan pribadi lebih terfokus pada upaya membantu peserta didik untuk mengembangkan aspek-aspek kepribadian yang menyangkut pemahaman diri dan lingkungan, kemampuan memecahkan masalah, konsep diri, kehidupan emosi, dan identitas diri. Layanan bimbingan pribadi sangat erat kaitannya dengan membantu peserta didik menguasai tugas-tugas perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Seperti halnya bimbingan belajar, layanan bimbingan pribadi inipun akan banyak terwujud dalam bentuk penciptaan iklim lingkungan pembelajaran dan kehidupan sekolah. Ditinjau dari sudut pandang bimbingan, proses belajar dan pembelajaran di sekolah merupakan wahana untuk mengembangkan aspek-aspek kepribadian sebagaimana tersebut di atas.
3.     Bimbingan Sosial 
Bimbingan sosial diarahkan kepada upaya membantu peserta didik mengembangkan keterampilan sosial atau keterampilan berinteraksi di dalam kelompok. Keterampilan sosial adalah kecakapan berinteraksi dengan orang lain, dan cara-cara yang digunakan dalam berinteraksi tersebut sesuai dengan aturan dan tujuan dalam konteks kehidupan tertentu. Dalam kehidupan peserta didik (anak sekolah) kecakapan tersebut adalah kecakapan interaksi dengan kelompok teman sebaya atau orang dewasa.
4.    Bimbingan Karier
Bimbingan karier disekolah diarahkan untuk menimbuhkan kesadaran dan dan pemahaman peserta didik akan ragam kegiatan dan pekerjaan di dunia sekitarnya, pengembangan sikap positif terhadap semua jenis pekerjaan, pengembangan sikap positif terhadap orang lain, dan pengembangan kebiasaan hidup yang positif. Bimbingan karier di sekolah terkait erat dengan upaya membantu peserta didik untuk memahami apa yang disukai dan apa yang tidak disukai, kecakapan diri, disiplin, dan mengontrol kegiatan sendiri. Layanan bimbingan karier juga amat erat kaitannya dengan layanan bimbingan lainnya karena kecakapan-kecakapan yang dikembangkan dalam bimbingan belajar, bimbingan pribadi, maupun maupun bimbingan sosial akan mendukung perkembangan karier peserta didik.
Ahmadi dan Uhbiyanti (1991) mengemukakan peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar-mengajar adalah sebagai berikut:
1.    Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap peserta didik merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian. Suasana yang demikian dapat meningkatkan motivasi belajar peserta didik, dan dapat menumbuhkan rasa percaya dirinya.
2.    Mengusahakan agar peserta didik dapat memahami diri, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaanya.
3.    Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku sosial yang baik. Tingkah laku peserta ddik yang tidak matang dalam perkembangan sosialnya dapat merugikan dirinya sendiri maupun teman-temannya.
4.    Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap peserta didik untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Guru dapat memberikan fasilitas waktu, alat atau tempat bagi peserta didik  untuk mengembangkan kemampuannya.
5.    Membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minatnya. Berhubung guru relatif lama bergaul  dengan peserta didik, maka kesempatan tersebut dapat dimanfaatkannya untuk memahami potensi peserta didik. Guru dapat menunjukkan arah minat yang cocok dengan bakat dan kemampuannya. Melalui penyajian materi pelajaran, usaha bimbingan tersebut dapat dilaksanakan.

C.    Teknik Membantu Siswa Bermasalah
Kepembibingan guru dalam proses belajar dan pembelajaran dapat diwujudkan dengan upaya mengembangkan dan memelihara lingkungan belajar yang sehat. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan guru untuk memperoleh lingkungan belajar yang sehat, antara lain :
1.    Memanfaatkan proses belajar dan pembelajaran di kelas sebagai wahana untuk bimbingan kelompok. Dalam hal ini guru dapat bekerja sama dengan konselor sekolah (guru BP) jika di sekolah telah ada konselor.
2.    Memanfaatkan pendekatan pendekatan kelompok dalam melakukan bimbingan. Dalam mewujudkan fungsi bimbingan dalam proses belajar dan pembelajaran, guru dapat menggunakan metode yang bervariasi yang memungkinkan peserta didik mengembangkan keterampilan kehidupan kelompok. Metode yang dimaksudkan seperti sosiometri, diskusi, dan bermain peran.
3.    Mengadakan konferensi kasus dengan melibatkan para guru dan atau orang tua siswa. Konferensi kasus ini dimaksudkan untuk emnemukan alternatif bagi pemecahan kasus.
4.    Menjadikan segi kesehatan mental sebagai salah satu segi evaluasi. Evaluasi di sekolah seyogianya tidak hanya menekankan kepada segi hasil belajar, tetapi juga memperhatikan perkembangan kepribadian peserta didik, walaupun hasil evaluasi kepribadian itu tidak dijadikan faktor penentu keberhasilan peserta didik.
5.    Memasukkan aspek-aspek hubungan insaniyah ke dalam kurikulum sebagai bagian terpadu dari mater belajar dan pembelajaran yang harus disajikan.
6.    Menaruhnkepedulian khusus terhadap faktor-faktor psikologis yang perlu dipertimbangkan dalam mengembangkan strategi pembelajaran.
Secara lebih khusus upaya memberi bantuan bagi siswa yang mengalami masalah belajar dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
1.    Pembelajaran Perbaikan (Remedial Teaching)
2.    Kegiatan Pengayaan
3.    Peningkatan Motivasi Belajar
4.    Peningkatan Keterampilan Belajar
5.    Pengembangan Sikap dan Kebiasaan Belajar Efektif [2]
Peranan guru BK dan pengurus BK di sekolah di antaranya  Guru harus memahami perbedaan individual anak, perlu melakukan identifikasi atas kekuatan dan kekurangan atau kelemahan dari masing-masing anak didiknya, mencoba mengelompokkan anak didik di kelas dalam beberapa kelompok sesuai dengan tingkat permasalahan yang perlu diatasi, bekerjasama dengan orangtua dan profesi lain untuk mendapatkan hash pembelajaran yang optimal, harus menyiapkan materi, strategi dan media pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan peserta didik, anak-anak yang memiliki kecepatan belajar yang tinggi, guru dapat mengembangkan model pembelajaran pengayaan dan/atau akselerasi. Pada anak yang memiliki kecepatan belajar yang rendah, guru dapat memberikan layanan remedial dan atau porsi waktu yang lebih dibandingkan dengan yang lain, sistem evaluasi, guru sebaiknya tidak cukup hanya mengukur aspek akademik dari yang dicapai oleh anak. Aspek-aspek bidang kemampuan non akademik juga perlu diperhatikan, Umpan balik atas keberhasilan.[3]
Pembinaan siswa dilaksanakan oleh seluruh unsur pendidik disekolh, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Pola tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut: seorang siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala sekolah. Tidakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan. Sementara itu guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab yang melatarbelakangi sikap dan tindakan siswa tersebut kemudian mencoba membantu menangani masalah siswa).[4] Karena guru pembimbing harus mampu mengetahui dan memahami sifat-sifat seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.[5]








KESIMPULAN

Peran guru yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu Sebagai Informator, Organisator, Motivator,  Director, Inisiator, Transmitor, Fasilitator, Mediator, dan Evaluator.
Peran kepembibingan guru dalam proses belajar dan pembelajaran dapat diaplikasikan pada layanan bimbingan di sekolah yang dapat digolongkan menjadi empat macam, yaitu: bimbingan belajar, bimbingan pribadi, bimbingan sosial, dan bimbingan karier. Peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar-mengajar adalah sebagai berikut:
    1.     Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap peserta didik merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian.
    2.     Mengusahakan agar peserta didik dapat memahami diri, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaanya.
    3.     Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku sosial yang baik.
    4.     Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap peserta didik untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Guru dapat memberikan fasilitas waktu, alat atau tempat bagi peserta didik  untuk mengembangkan kemampuannya.
    5.     Membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minatnya.
Kepembibingan guru dalam proses belajar dan pembelajaran dapat diwujudkan dengan upaya mengembangkan dan memelihara lingkungan belajar yang sehat. Secara lebih khusus upaya memberi bantuan bagi siswa yang mengalami masalah belajar dapat dilakukan dengan cara pembelajaran perbaikan (remedial teaching), kegiatan pengayaan dan peningkatan motivasi belajar.





Jumat, 14 November 2014

hai sobat....
Pekerjaan menggembala ternak merupakan pekerjaan yang umum dilakukan oleh para nabi dan rasul, seperti Musa, Daud, dan Isa alaihimussalam. Menurut catatan sejarah, di masa kecil Muhammad SAW pernah menggembala ternak penduduk Makkah.
Beliau mengatakan, “semua nabi pernah menggembala ternak.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Anda ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Allah tidak mengutus seorang nabi melainkan dia itu pernah menggembala ternak. “Sahabat kemudian bertanya lagi, “Anda sendiri bagaimana Rasulullah?” beliau menjawab, “Aku dulu menggembala kambing penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.” (HR.Bukhari)

Mengembala kambing itu pasti memakai tongkat atau cemeti dll sebagai alat untuk mengembala dan menggiring para kambing sesuai yang diingini para pengembala. Ada dua hal menarik yang dapat kita ambil perlajaran dari kisah nabi Muhammad menggembala kambing saat beliau masih anak-anak: Pertama: Allah mempersiapkan beliau menjadi pemimpin, kedua: kemandirian ekonomi. Maka saya simpulkan pecut yang saya pakai itu saya sakralkan, saya pajang pada kitab-kitab kuning/ahlus sunnah dan saya kaitkan (ikatkan mulai dari pegangannya sampai pucuknya) agar saya selalu ingat pada islam. pecut ini panjangnya sekitar 3 meter, pecut ini juga pernah dipakai oleh kesenian jaranan thek

Selasa, 30 September 2014



MEMAKNAI PACARAN DAN TA’ARUF


A.    Pengertian Pacaran dan Ta’aruf
Pacaran adalah hubungan yang dijalani ketika seseorang pria dan wanita salig menyukai satu sama lainnya dan ingin menjajaki kemungkinan untuk melangkah ke hubungan yang lebih serius lagi. Atau sebuah status yang melegalkan mereka untuk mesra bebas saat terlihat berduadan saling mengungkapkan sayang. Dari pernyataan tersebut kita dapat fahami bahwa pacra bisa lebih mudah mengikuti alur hawa nafsu ke arah negatif.
Ta’aruf adalah kegiatan silaturahmi, saling berkenalan dan bertatap muka bertamu dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari perkenalan tersebut untuk mencari jodoh. Ta’aruf juga bisa dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak dilanjutkan ke khitbah  (pernikahan). Ta’aruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud saling mengenal.

B.     Kasus
Kadangkala, seorang remaja menganggap perlu pacaran utuk tidak hanya mengenal pribadi pasangannya melainkan sebagai pengalaman ujicoba maupun bersenang-senang belaka. Itu terlihat dari banyaknya remaja yang gonta ganti pacar, ataupun masa pacran  yang relatif pendek. Beberapa kasus yang diberitkan media massa juga menunjukkan bahwa akibat pergaulan bebas atau bercinta tidak jarang menimbulkan hamil pranikah, aborsi, bahkan akibat rasa malu di hati, bayi yang terlahir dari hubungan mereka berdua lantas dibuang begitu saja sehingga  tewas.
Salah satu  contohnya adalah tragedi seorang gadis sebut saja Bunga.
Dia masih berumur 15 tahun berpacaran dengan paijo yang berumur 28 tahun. Singkat cerita paijo menghamili si bunga. Sedangkan si paijo sudah kabur  ke luar kota. Orang tua bunga pun tidak terima dan melaporkan paijo ke pihak yang berwajib. Paijo pun masuk bui dan disuruh membayar denda 10.000.000 dan si bunga dinikahkan dengan laki-laki lain.


C.     Pandangan fiqh
Dalam islam pacaran itu di haramkan,  karena lebih condong pada kemaksiatan. Islam sebenarnya telah memberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dengan perempuan. Misalnya kita dilarang mendekati zina. Sperti tersebut dalam surat Al-Isra ayat 32:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS Al-Isra’:32).
Dalam al-qur’an Allah SWT, telah memberikan peunjuk bahwa Allah menciptakan manusia terdiri laki-laki dan perempuan bersuku-suku adalah supaya mereka dapat berinteraksi dan saling kenal mengenal. Sebagaimana dalam surat Al-Hujarat ayat 13:
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dengan demikian islam memiliki etika dalam pergaulan dan mengadakan perkenalan antara pria dan wanita yaitu:
Pertama proses ta’aruf atau perkenalan. Setelah bertemu dan tertarik satu sama lain, dianjurkan untuk mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama kedua belah piahak. Dengan tetap menjaga martabat sebagai manusia yang di muliakan Allah, artinya tidak terejrumus p ada perbuatan yang tidak senonoh.
Kedua, setelah antara mereeka ada kecocokan dan saling mengenal satu sama lain,maka dilanjutkan dengan proses khitbah, yakni melamar atau meminang.


  •       Menurut saya perbedaan antara  pacaran dan ta’aruf adalah:

Pertama, ta’aruf itu sebenarnya hanya untuk penjajagan sebelum menikah . Jadi kalau salah satu atau keduanya tidak merasa cocok bisa menyudahi ta’arufnya. Ini lebih baik daripada orang yang pacaran lalu putus. Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan. Tapi ta’aruf, yang Insya Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta’ala, kalau tidak cocok bertawakal saja, mungkin memang bukan jodoh. Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta’aruf itu lebih fair. Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi mengenai diri masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya . Bahkan kalau kita tidurnya sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak menimbukan kekecewaan di kemudian hari. Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang lainnya. Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon). Jadi si calon enggak bisa ngaku-ngaku dirinya baik. Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya traktir ini itu (padahal dapet duit dari minjem temen atau hasil ngerengek ke ortu tuh) he he he.
Ketiga, dengan ta’aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya . Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun kekurangan. Ini kan penghematan waktu yang besar. Coba bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya sering tetap merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat, melalui ta’aruf kita boleh mengajukan kriteria calon yang kita inginkan . Kalau ada hal-hal yang cocok Alhamdulillah tapi kalau ada yang kurang sreg bisa dipertimbangan dengan memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhir pun tetap berdasarkan dialog dengan Allah melalui sholat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk cinta dan pacaran. Kadang hal buruk pada pacarnya, misalnya pacarnya suka memukul, suka mabuk, tapi tetap bisa menerima padahal hati kecilnya tidak menyukainya. Tapi karena cinta (atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima, kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta’aruf ke khitbah (lamaran) dan ke akad nikah tidak terlalu lama . Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan ”digantung” pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam, dalam ta’aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan . Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan. Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) kecil yang artinya kita terhindar dari zina.
      Menurut hukum islam pacaran diharamkan karena cenderung kemaksiatan atau hal-hal negatif. Di islam untuk proses perkenlan antara lawan jenis disyariaatkan dengan ta’aruf. Ada dua pendapat tentang pacaran yang membolehkan dan melarangnya. Imposible semua orang sepakat mengharamkannya dan semua orang menghalalkan.
      Etika sosial barat membolehkan pacaran malah sabgat aneh jika remaja perempuan masih perawan sampai 20 tahun. Semntara sangant memuakkan bagi nalar etika timur termasuk Indonesia seorang remaja putri yang masih belasan tahun berganti-ganti pasangan laki-laki.