Selasa, 30 September 2014



MEMAKNAI PACARAN DAN TA’ARUF


A.    Pengertian Pacaran dan Ta’aruf
Pacaran adalah hubungan yang dijalani ketika seseorang pria dan wanita salig menyukai satu sama lainnya dan ingin menjajaki kemungkinan untuk melangkah ke hubungan yang lebih serius lagi. Atau sebuah status yang melegalkan mereka untuk mesra bebas saat terlihat berduadan saling mengungkapkan sayang. Dari pernyataan tersebut kita dapat fahami bahwa pacra bisa lebih mudah mengikuti alur hawa nafsu ke arah negatif.
Ta’aruf adalah kegiatan silaturahmi, saling berkenalan dan bertatap muka bertamu dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari perkenalan tersebut untuk mencari jodoh. Ta’aruf juga bisa dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak dilanjutkan ke khitbah  (pernikahan). Ta’aruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud saling mengenal.

B.     Kasus
Kadangkala, seorang remaja menganggap perlu pacaran utuk tidak hanya mengenal pribadi pasangannya melainkan sebagai pengalaman ujicoba maupun bersenang-senang belaka. Itu terlihat dari banyaknya remaja yang gonta ganti pacar, ataupun masa pacran  yang relatif pendek. Beberapa kasus yang diberitkan media massa juga menunjukkan bahwa akibat pergaulan bebas atau bercinta tidak jarang menimbulkan hamil pranikah, aborsi, bahkan akibat rasa malu di hati, bayi yang terlahir dari hubungan mereka berdua lantas dibuang begitu saja sehingga  tewas.
Salah satu  contohnya adalah tragedi seorang gadis sebut saja Bunga.
Dia masih berumur 15 tahun berpacaran dengan paijo yang berumur 28 tahun. Singkat cerita paijo menghamili si bunga. Sedangkan si paijo sudah kabur  ke luar kota. Orang tua bunga pun tidak terima dan melaporkan paijo ke pihak yang berwajib. Paijo pun masuk bui dan disuruh membayar denda 10.000.000 dan si bunga dinikahkan dengan laki-laki lain.


C.     Pandangan fiqh
Dalam islam pacaran itu di haramkan,  karena lebih condong pada kemaksiatan. Islam sebenarnya telah memberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dengan perempuan. Misalnya kita dilarang mendekati zina. Sperti tersebut dalam surat Al-Isra ayat 32:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS Al-Isra’:32).
Dalam al-qur’an Allah SWT, telah memberikan peunjuk bahwa Allah menciptakan manusia terdiri laki-laki dan perempuan bersuku-suku adalah supaya mereka dapat berinteraksi dan saling kenal mengenal. Sebagaimana dalam surat Al-Hujarat ayat 13:
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dengan demikian islam memiliki etika dalam pergaulan dan mengadakan perkenalan antara pria dan wanita yaitu:
Pertama proses ta’aruf atau perkenalan. Setelah bertemu dan tertarik satu sama lain, dianjurkan untuk mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama kedua belah piahak. Dengan tetap menjaga martabat sebagai manusia yang di muliakan Allah, artinya tidak terejrumus p ada perbuatan yang tidak senonoh.
Kedua, setelah antara mereeka ada kecocokan dan saling mengenal satu sama lain,maka dilanjutkan dengan proses khitbah, yakni melamar atau meminang.


  •       Menurut saya perbedaan antara  pacaran dan ta’aruf adalah:

Pertama, ta’aruf itu sebenarnya hanya untuk penjajagan sebelum menikah . Jadi kalau salah satu atau keduanya tidak merasa cocok bisa menyudahi ta’arufnya. Ini lebih baik daripada orang yang pacaran lalu putus. Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan. Tapi ta’aruf, yang Insya Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta’ala, kalau tidak cocok bertawakal saja, mungkin memang bukan jodoh. Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta’aruf itu lebih fair. Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi mengenai diri masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya . Bahkan kalau kita tidurnya sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak menimbukan kekecewaan di kemudian hari. Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang lainnya. Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon). Jadi si calon enggak bisa ngaku-ngaku dirinya baik. Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya traktir ini itu (padahal dapet duit dari minjem temen atau hasil ngerengek ke ortu tuh) he he he.
Ketiga, dengan ta’aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya . Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun kekurangan. Ini kan penghematan waktu yang besar. Coba bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya sering tetap merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat, melalui ta’aruf kita boleh mengajukan kriteria calon yang kita inginkan . Kalau ada hal-hal yang cocok Alhamdulillah tapi kalau ada yang kurang sreg bisa dipertimbangan dengan memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhir pun tetap berdasarkan dialog dengan Allah melalui sholat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk cinta dan pacaran. Kadang hal buruk pada pacarnya, misalnya pacarnya suka memukul, suka mabuk, tapi tetap bisa menerima padahal hati kecilnya tidak menyukainya. Tapi karena cinta (atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima, kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta’aruf ke khitbah (lamaran) dan ke akad nikah tidak terlalu lama . Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan ”digantung” pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam, dalam ta’aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan . Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan. Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) kecil yang artinya kita terhindar dari zina.
      Menurut hukum islam pacaran diharamkan karena cenderung kemaksiatan atau hal-hal negatif. Di islam untuk proses perkenlan antara lawan jenis disyariaatkan dengan ta’aruf. Ada dua pendapat tentang pacaran yang membolehkan dan melarangnya. Imposible semua orang sepakat mengharamkannya dan semua orang menghalalkan.
      Etika sosial barat membolehkan pacaran malah sabgat aneh jika remaja perempuan masih perawan sampai 20 tahun. Semntara sangant memuakkan bagi nalar etika timur termasuk Indonesia seorang remaja putri yang masih belasan tahun berganti-ganti pasangan laki-laki.

Senin, 22 September 2014

BAYI TABUNG SERTA PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANGNYA

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Masail Fiqhiyah


Disusun Oleh:
Rizki Wisnu Wardana             210312208
Syarifuddin H                         210312210
Munif Abwani                         210312211

Dosen Pengampu:
Abdillah Halim, M.S.I.

PROGRAM STUDI TARBIYYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2013
PENDAHULUAN




A.    Latar Belakang Masalah
Al-qur’an surat 49:13 dan 75:39 menyebutkan bahwa Allah menjadikan manusia kepada dua jenis: laki-laki dan perempuan. Kedua jenis kelamin tersebut masing-masing diberi naluri saling mencintai, dan sebagai buahnya manusia di dunia ini dapat berkembang biak. Untuk memperoleh keturunan yang sah, sebelumnya manusia diperintahkan membentuk rumah tangga melalui proses akad nikah dengan aturan yang telah ditentukan. Hubungan jenis kelamin itu jika tanpa didahului akad nikah tergolong perbuatan zina. Dalam islam, zina dilarang dan hukumnya haram.
Agar tercipta rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan petunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Di antara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan. Pada kenyataannya, kehadiran anak yang didambakan itu ada yang tidak terwujud.
Sebagai akibat dari ketidakhadiran anak dalam suatu keluarga, setidaknya keluarga tersebut akan mencari beberapa alternatif misalnya: 1) menyerah kepada nasib,2) adopsi, 3) cerai, 4) poligami, 5) inseminasi buatan.
Mengenai alternatif terakhir (inseminasi buatan) yang nota bene penemuan di bidang teknologi kedokteran, masih banyak persoalan terutama jika ditinjau dari segi hukum agama. Oleh sebab itu makalah ini bertujuan melacak pelaksanaannya.

B.     Rumusan masalah
1.    Apakah pengertian dari inseminasi buatan(bayi tabung) ?
2.    Bagaimanateknik inseminasi buatan (bayi tabung) ?
3.    Bagaimana prosedur inseminasi buatan (bayi tabung) ?
4.    Bagaimana analisis pelaksanaan inseminasi buatan menurut tinjauan hukum islam beserta permasalahan-permasalahannya ?
5.    Bagaimana status anak dari hasil inseminasi buatan (bayi tabung) dalam islam ?




 


Oleh Aboe Khidir
Bismilllaahirohmaanirohim

“WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY # FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY”
Syaikh penadzam menjelaskan: Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya. kemudian suami dan istrinya bersenggama dalam 1 selimut, akan tetapi, bukan berarti senggama yg dilakukan itu tanpa penutup sama sekali. Karena ada hadist: Rasulalllah SAW, Bersabda: “ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya, maka jangan telanjang seperti telanjangnya himar “Nabi SAW, sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya, beliau menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada istrinya “ hendaklah engkau tenang”  begitu jg dilakukan oleh shohabat abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan istrinya karena malu sama Allah SWT. Sebagian ahli ilmu berkata: Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang hari. Rasulalllah SAW, Bersabda: “Lipatlah pakaian kamu, karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg dilipat”.
“MUA’NIQON MUBASYIRON MUQOBBALAN # FI GHOIRI A’INIHA FAHAKA WAQBALA”
Syaikh penadzam menjelaskan: Apabila mau melakukan senggama, hendaknya didahului dengan senda gurau bersama istri, bermesra-mesra’an dengan berbuat sesuatu yg di perbolehkan, mitsalnya: memegang-megang atau melumat puting payudara istri, merangkul, memeluk serta menciumi pipi, kening, leher, payudara, perut dan semua anggota tubuh istri, asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata istri dapat menyebabkan perpisahan, dan jangan sampai melakukan hal itu dalam keada’an lupa. Rasulalllah SAW, Bersabda: “Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan istrinya, sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak, sebaiknya kalian menggunakan suatu perantara. “di haturkan kepada nabi “ apa yg dimaksud dengan perantara itu? Nabi SAW, Menjawab: Yaitu Mencium dan berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi, payudara sambil merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan. Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan merayap sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya, begitu juga kecupan jangan sampai dilupakan. faidah hal-hal yg demikian dilakukan, bahwa sesungguhnya wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita, maka jangan sampai suami melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua perantara itu, dengan kata lain jangan sampai suami sudah melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi karena dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada diri sang istri, mitsalnya: dengan merasa tidak puas, setelah senggama istri marah-marah sama suaminya, dan tidak jarang dijumpai hal yg tidak senonoh
terhadap suami, harus ingat dalam keterangan hadist:
“SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN”
Allah SWT, menganugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu. Oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua ada dalam hadist Nabi, dalam arti kita harus mengamalkan keterangan-keterangan dari hadist Nabi SAW.
“WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY # BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY”
Syaikh penadzam menjelaskan: bawha senggama yg dilakukan suami dengan istrinya tanpa senda gurau, saling cium, rangkul, peluk bersama istrinya atau mencium kedua mata istrinya, hal itu dapat mengakibatkan percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir
berwatak bodoh dan tumpul otaknya (keterangan dalam kitab AN NASHIHAH). Diterangkan dalam hadist, ada pahala besar bagi orang yg menggauli istrinya dengan niat baik, setelah suami mencium-cium dan bermain-main cinta dengan istrinya. Hadist dari sayyidah A’isyah, Rasulalllah SAW, Bersabda: “Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya, maka Alloh Swt, akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat1 derajat, Apabila merangkul, maka Allah SWT, akan menulis baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat, Apabila menciumnya, maka Allah SWT, akan menulis baginya 20 kebaikan, melebur 20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat, Apabila senggama dengannya, maka lebih baik daripada dunia dan isi-isinya “Dari hadist lain Rasulalllah SAW, Bersabda: “Apabila suami berdiri untuk melakukan mandi junub setelah melakukan senggama dengan istrinya, maka tiada air yg mengalir pada anggota tubuhnya, kecuali Alloh Swt, akan mengampuni semua dosa-dosanya,dalam keterangan lain, Alloh Swt, akan menulis kepadanya 1 kebaikan dari
setiap helai rambut yg terkena atau terbasahi air.
“WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN # A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN”
Syaikh penadzam menjelaskan: Bahwa suami di harapkan agar berusaha mulutnya menjadi sedap dan harum, hal itu dilakukan agar menambah rasa cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan senggama saja tapi harus selamanya setiap hari. Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist: Nabi SAW, Bersabda: “sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih”. Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali, Nabi SAW, Bersabda: “Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap Masakannya”. Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya, dan memacar kedua tangan dan kakinya, karena ada hadist Nabi SAW, Bersabda: “Saya paling benci, bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar”. Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram. Imam Malik R. A Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge! Beliau Menjawab: saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan (tidak dipakai) tapi beliau tidak mengharamkannya. dan wanita jg bisa jatuh hukum haram memakai gengge apabila dipakainya untuk dipamerkan dan diperdengarkan suaranya.
“TUMMATA YA’LU FAUQOHA BILIINY # ROFI’ATARRIJLAINI U’TABYINY”
Syaikh penadzam menjelaskan: jika suami telah mengamalkan dzikir-dzikir pada bab yg lalu, kemudian suami menyuruh istrinya untuk membaringkan tubuhnya yg telah di olesi wangi-wangian dan telah di lepas pakaian yang menempel pada dirinya, dengan sedikit basah naiklah sang suami ke atas tubuh istri dengan cara pelan-pelan, hal ini dilakukan setelah istri mengangkat pantatnya dan di beri alas bantal sehingga pantat lebih tinggi dari pada kepala. Cara ini menurut para ulama merupakan cara yang paling ideal, paling nikmat dan sempurna, cara ini jg yang dapat mendatangkan kenikmatan secara utuh dalam dunia persenggamaan karena keadaan dzakar (penis) akan dapat masuk lebih dalam dan lebih mengena. Apalagi kalau sang suami dapat memikul kedua kaki istrinya. Sebagaimana telah diutarakan oleh Syaikh Ar rozy: bahwa cara-cara senggama tersebut adalah cara yg di pilih oleh Ulama-ulama fiqih dan ilmu kedokteran penyusun kitab “Syarah Al-waghlisiyyah” mengatakan: Jangan melakukan cara senggama di mana istri di atas suaminya, karena dengan demikian sang istrilah yang aktif sedangkan suami dalam keadaan pasif. Cara senggama dengan istri di atas suami menurut Syaikh Ar Rozy dapat menyebabkan terhentinya aliran darah dan dapat menimbulkan efek samping. maka yang baik adalah sang istri berbaring terlentang dan mengangkat kedua kakinya sedangkan suami berada di atas istrinya (seperti keterangan yg sudah lewat).
DO’A SEBELUM MELAKUKAN SENGGAMA:
“BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNAS SYAITHONA WAJANNIBISYAITHONA MAA ROZAQTANA”
Artinya: “dengan menyebut asma Allah, jauhkanlah diri kami dari setan, dan jauhkan setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami. maka apabila dalam senggama itu alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka setan tidak akan mampu membuat bahaya . Menurut Imam ghozaly: disunnahkan bagi orang yg mau melakukan senggama membaca:
“BISMILLAHIL A’LIYYIL A’DHIM, ALLOHUMMAJ A’LHA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZALIKA MIN SHULBY”
Artinya: “dengan menyebut nama Allah Yang Maha Besar Lagi Maha Agung, ya Allah jadikanlah istriku yg menjadi adanya keturunanku yang baik, bila engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusuku” Di dalam kitab “Qasthalany” dari imam mujahid disebutkan: bahwa orang yg melakukan senggama dengan tidak menyebut asma Allah, maka setan akan ikut masuk melalui lubang dzakar (penis) dan setan akan ikut bersenggama dalam keterangan lain setan akan duduk di dzakar (penis) suami maka setan akan mengeluarkan spermanya pada farji (vagina) istri, sebagaimana suami mengeluarkan spermanya.
“WAHARRIKISSUTH HA WALA TUBAALY # WADUM WALA TANZA’ ILALN INZALY”
Di dalam bait tersebut Syaikh penadzam menjelaskan: bahwa seorang suami kalau mau melakukan senggama harus dengan cara-cara yg baik, mitsalnya: hendaklah memegang dzakarnya (penisnya) dengan tangan kiri, dan mengusap-ngusapkan kepala dzakar (penis) di atas bibir-bibir farji (vagina) hingga beberapa waktu, setelah merasa cukup dengan segala macam
bentuk permainan barulah pelan-pelan dzakar (penis ) dilepas menerobos masuk melalui mulut farji (vagina) hingga merayap ke dinding farji, pada sa’at inilah pantat istri lebih ditinggikan, sebab dengan semakin tinggi pantat dianggat, semakin jauh juga jelajah dzakar (penis) hingga pada mulut Rahim. Suami dan istri akan merasakan suatu rasa yg aneh atau lain dari rasa-rasa sebelumnya sampai seseorang tidak akan bisa menshifati rasa itu. apalagi kalau suami bisa menahan ejakulasi supaya bisa bersama’an dengan ejakulasi istrinya. Pengarang kitab Al-idhah mengatakan: Apabila suami telah mengusap-ngusapkan dzakarnya (penisnya) ke bibir farji (vagina) istri, hal itu terus dilakukan sampai puas atau sampai merasa akan keluar sperma, maka pada sa’at itulah suami memasukan tangannya ke bawah pantat istrinya dan mengangkatnya agak keras, sementara pantat suami juga ditekan masuk agar jelajah dzakar (penis) semakain jauh dan dalam, pada saat itulah suami dan istri akan menemukan rasa dari seluruh puncak rasa senggama yg paling nikmat yg tidak dapat digambarkan oleh seseorang. Syaikh penadzam menjelaskan: hendaknya seorang istri berusaha agar farjinya (vaginanya) bisa menjepit dzakar (penis) suami disaat ejakulasi berlangsung.
“ALHAMDULILLAHI BIDZALIKA BIDZALIKA L FURQON # ILA QODIRON DUNAKUM TIBYANA”
Syaikh penadzam menjelaskan: disunnahkan ketika suami telah merasakan akan keluar sperma membaca:
“ALHAMDULILLAHILLADHI KHOLAQO MINAL MA I BASYARON FAJA’ALAHU NASABAN WASHIHRO WAKANA ROBBUKA QODIRO”
Artinya: “Segala puji bagi alloh yg menjadikan manusia dari air sperma lalu Allah jadikan manusia itu punya keturunan dan keluarga sesungguhnya alloh adalah tuhan yg maha kuasa”.
“FAIN TAKUN ANJALTA QOBLAHA FALA # TANZA’ WA A’KSU DHA BIZAN I’N
YUJJALA”
Syaikh penadzam menjelaskan: Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya, maka sebaiknya suami dapat menahan sampai sang istri melakukan ejakulasi, karena ada hadist, Rosulalloh SAW, Bersabda: “Bahwa syahwat itu ada sepuluh bagian, 9 bagian adalah bagi wanita dan1 bagian lagi bagi laki-laki, hanya saja alloh menutup wanita dengan perasa’an malu yg sangat kuat”. Di jelaskan lagi: apabila istri telah melakukan ejakulasi sebelum suaminya maka hendaklah suami mencabut dzakarnya (penisnya) dari farji (vagina) karena kalau tetap dibiarkan akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri, karena ada hadist, Rosulalloh SAW bersabda: “Berilah kerela’an istri-istri kalian, karena sesungguhnya kerela’an mereka adalah pada farji-farji (vagina-vagina) mereka dalam arti dalam keberhasilan di waktu bersenggama, yaitu kebersama’an dalam melakukan ejakulasi”.
“A’LAMATUL INZALI MINHA YAA FATA # A’RQU JABINIHA WALASHQUHA ATA”
Syaikh penadzam menjelaskan: Bahwa tanda-tanda ejakulasi seorang istri, adalah keningnya berkeringat, lengket dengan suami dengan pelukan yg sangat kuat, lemasnya urat-urat yg tadinya tegang dan merasa jadi malu kalau dilihat suaminya.
Didalam Bait lain disebutkan: Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya, maka akan menimbulkan kekecewa’an terhadap istri dan bahwa kumpulnya sperma antara suami dan istri yg dimaksud suami dan istri dapat melakukan ejakulasi bersama’an, maka dapat menyebabkan bertambahnya Cinta, kemesraan yg mendalam dan jga dapat merasakan puncak keberhasilan dalam kenikmatan rasa cinta dan kasih sayang yg sangat kuat. Rosulalloh SAW, Bersabda: Apabila sperma laki-laki mengungguli Sperma wanita___laki-laki terlebih dahulu ejakulasi___, maka anaknya akan menyerupai paman laki-laki dari suami. Qurratul 'Uyun: WAKTU MEMASUKI BULAN MADU (SENGGAMA).
“WALIDDUKHULI WAQTUHU MA’RUFU # BA’DAL ISYA AUQOLAHA MALUFU”
Syaikh penadzam menjelaskan: waktu yang baik untuk melakukan bulan madu adalah ba’da isya, boleh jg di lakukan sesudah shalat maghrib sebelum shalat isya. Dan sebagai mana keterangan yang sudah bahwa melakukan bulan madu dapat dilakukan di seluruh bulan dan hari, kecuali hari-hari yang memang harus dijauhi.
“WAKAUNUHU SHOHIN A’LAA TOHAROTI # HUWASHOWABU DUNAKUM BISYAROTI”
Syaikh penadzam menjelaskan: bahwa bersenggama mempunyai adab (tata krama) antara lain: Suami hendaknya menghiasi hatinya dengan taubat, taubat dari semua dosa-dosa dan kesalahan serta cela-cela yg pernah dilakukannya, juga suami harus bersih/suci dari hadast, besar kemungkinan Alloh SWT, akan menyempurnakan baginya dari urusan agama, karena senggama yg dilakukan sama istrinya, Rosulalloh SAW, Bersabda : “ Barangsiapa telah menikah, maka dia
benar-benar telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah bertaqwa pada Allah SWT” Sebagian dari kesunnahan bersenggama yaitu: Suami harus mendahulukan kaki kanannya diwaktu memasuki kamar istrinya sambil membaca: “BISMILLAHI WASSALAMI A’LAA ROSULILLAHI ASSALAMU A’LAIKUM”. Selanjutnya melaksanakan Shalat 2 raka’at, atau lebih banyak dengan membaca surah-surah yang gampang baginya, Setelah itu hendaklah suami membaca: ALFATIHAH 3x , AL IKHLAS 3x Dan Membaca sholawat kepada nabi 3x Setelah itu suami membaca do’a:
“ALLOHUMMA BAARIKLY FI AHLY WA BARIK FI AHLY FIYYA, ALLOHUMMARZUQ MINNY WARZUQNY MINHUM WARZUQNU ULFAHUM WAMAWADDATAHUM WARZUQHUM ULFY MAWADDATY WAHABBIB BA’DHONA”
Artinya: Yaa Alloh limpahkanlah berkahmu pada kami dalam keluarga kami, dan berkahmu ke keluarga kami dalam kami. Ya Allah limpahkanlah rizqimu kepada meraka dari kami dan rizqimu kepada kami dari mereka, limpahkanlah rizqimu kepada kami atas kerukunan dan cinta mereka berilah kami saling mencinta satu sama lain.
PERINGATAN:
Sebaiknya suami memerintahkan pada istrinya agar berwudlu, ketika akan melakukan senggama dengannya, dan perintahkan juga supaya melakukan shalat maghrib dan isya, alangkah lebih baik kalau sholat itu dilakukan bersama dengan berjama’ah, setelah itu suami memerintahkan pada istrinya agar melakukan shalat dibelakangnya dann mengamini doa-doanya.
“WABA’DA DZAYAQRO’U MA QOD WARODA # A’LAA JABINIHA FA I’H LA FANADA”
Syaikh penadzam penjelaskan: setelah suami melakukan shalat dan berdoa terus suami menghadap kepada istrinya dari arah depan sambil uluk salam padanya dan meletakan tangannya dikening istrinya kemudian berdo’a:
“ALLOHUMMA INNY AS ALUKA KHOIROHA WAKHOIROMA JABALTAHA A’LAIHI
WA’AUDZUBIKA MIN SYARRIHA WASYARRI MAA JABALTAHA A’LAIHI”
Artinya: Ya Allah aku memohon kepadamu atas kebaikan istri dan kebaikan tabiat yg telah engkau berikan padanya, dan aku berlindung kepadamu atas kejelekan istri dan kejelekan tabiat yg telah engkau berikan kepanya.
Sebagaimana keterangan hadist, barangsiapa yg mengamalkan do’a-do’a tersebut maka Allah SWT, akan memberikan kabaikan pada istri dan suami dijauhkan dari kejelekan istri. Dan suami membaca pula (tangannya masih diatas keningnya) surah YASIN, WAQI’AH, AD-DUHA, AL-INSYIROH, AN-NASR, AYAT KURSI, dan ditambah surah AL-QODR 3x.
“WADHUM A’LATTA’WIDHI FISHOBAHI # WAFIL MASA’I YAHDI FINNAJAHI”
Syaikh penadzam menjelaskan: sebaiknya baca’an-baca’an di atas tidak dibaca pada waktu mau melakukan senggama saja, bahkan diperintahkan untuk membacanya pada waktu pagi dan sore hari. Karena ada keterangan: barang siapa yg istiqomah membacanya pada pagi dan sore hari maka dia akan mendapat petunjuk kebahagia’an.
“TUMMATA YATCLU YAA ROQIIBU SAB ‘A # FI JAIDIHA LAM YAKHSYA MINHA THOB’A”
Syaikh penadzam menjelaskan: terus suami meletakan tangannya di atas lehernya dengan merangkulnya, sambil membaca: YAA ROQIIBU 7x Dan FALLOHU KHOIRUN HAAFIDHON WAHUWA ARHAMURROHIMIIN. Barangsiapa mengamalkan amalan tersebut maka Allah SWT, akan selalu menjaga dia dan keluarganya serta tidak dikhawatirkan ada kejelekan dari istri. Baca’an YAA ROQIIBU 7x dan FALLOHU KHOIRUN HAFIDHON WAHUWA ARHAMURROHIMIIN. juga bisa di amalkan pada bayi yg baru dilahirkan, maka Allah akan menjaga bayi itu.
“WAGHOSLUKAL YADAINI WARRIJLAINI FY # ANIYYATIN MINHA FAHAKA WAQTAFY”
Syaikh penadzam menjelaskan: Suami sebelum maelakukan senggama dan meletakan tangannya di atas ubun-ubun istrinya hendaklah membasuh ujung tangan dan kaki istrinya dengan air dengan 1 wadah sambil suami membaca ASMA ALLOH dan SHOLAWAT kepada Nabi SAW, kemudian AIR tersebut disiramkan pada setiap sudut rumah karena hal tersebut dapat menghilangkan kejelekan dan Syaithon. Sebagaimana keterangan dari Sayyidina Ali, bahwasanya Rosulalloh bersabda: “Apabila temanten memasuki rumahmu, maka lepaslah kedua sandalnya dan bersihkanlah kakinya dengan air, lalu siramkan air tersebut pada sudut rumah, maka akan masuklah 70 berkah dan rahmat”.
KESEMPURNA’AN:
Hendaklah suami berupaya dalam bercakapan kepada istrinya, merayu dengan susunan bahasa dan tutur kata yg indah dan baik, sehingga dengan demikian keraguan dan ketegangan akan lenyap dan juga menambah suasana lebih hangat, karena peristiwa yg akan dialami itu baru dilakukan pertama kali seumur hidupnya, rasa takut, malu tapi berani, pertanya’an selalu timbul dalam benaknya: Bersenggama itu SAKIT atau NIKMAT? Senggama itu NIKMAT atau SAKIT? perasa’an itu jelas terbaca diwajahnya. Karena setiap pengembara’an ada kegelisahan, dan setiap persenggama’an pertama ada keresahan. Hendaknya juga suami menyuapi istrinya dengan makanan yg manis-manis sebanyak 3x suapan, dan hendaknya suami menjauhi makanan-makanan yg bisa melemahkan syahwat mitsalnya: TIMUN, KERAHI, WALUH, KEDELAI, GANDUM, ASAM ASAMAN (makanan yg kecut-kecut) BAWANG dsb. Disunnahkan bagi keluarga pengantin Putri, mengirim hadiah padanya pada malam ke 2 setelah malam bulan madu, dan disunnahkan juga kepada sanak saudaranya menemui atau menziarahi pengantin baru setelah malem ke 7, sebagai mana yg telah dilakukan oleh Shahabat Ibnu Musayyab R.A ketika menikahkan putrinya dengan Abu Hurairah R.A: Dia datang ke rumah abu hurairah pada malam ke 2 sambil membawa hadiah untuk putrinya, lalu beliau datang lagi pada malam ke 8 lalu mengucapkan salam keselamatan dan kebahagianan kaepada putrinya.
Qurratul 'Uyun: NAFKAH DAN HAK-HAK ISTRI
HADIST-HADIST TENTANG FAIDAH MEMBERI NAFKAH KELUARGA.
1.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Sesungguhnya termasuk dosa-dosa yg tidak bisa dihapus oleh Shalat, Puasa Dan Jihad Kecuali Usaha memberi nafkah halal untuk keluarganya.
2.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Apabila seseorang diantara kamu Semalam suntuk dalam keada’an susah dan prihatin karna memikirkan nafaqoh untuk keluarganya, Maka yg demikian ini bagi Allah: Lebih utama daripada 1000 x babatan Pedang di medan perang demi tegaknya agama Allah,
3.      Rasulalllah SAW, Bersabda:Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya, dengan niat karena Alloh semata maka nafkah tersebut adalah sebagai shodaqoh baginya.
4.      Rasulalllah SAW, Bersabda:Barang siapa semalaman dalam kesukaran memikirkan nafkah buat anal-anaknya, maka semalaman itu dia mendapat ampunan dari Alloh SWT.
5.      Rasulalllah SAW, Bersabda:Sesungguhnya Alloh SWT, senang terhadap Hamba yg menjaga Keluarganya.
HADIST-HADIST TENTANG HAK SEORANG ISTRI.
1.      Hadist dari Abu Bakar R.A, Rasulalloh SAW, Bersabda: Apabila aku di perintahkan agar seseorang sujud kepada manusia, maka aku pasti perintahkan Seorang Istri untuk sujud pada Suaminya.
2.      Hadist dari Umar R.A, Rasulalloh SAW, Bersabda: Wanita manapun yg mengeraskan Suranya di atas suara suaminya, Maka setiap sesuatu yg terkena sinar matahari akan melaknati kepadanya, kecuali dia mau bertobat dan kembali dengan baik.
3.      Hadist dari Ustman R.A , Rasulalloh SAW Bersabda: Apabila seorang wanita memiliki dunia seluruhnya, Kemudian dia nafkahkan kepada suaminya, Setelah itu dia mengupat suaminya karna nafkah tersebut, maka Allah akan melebur semua amalnya, dan dia jg akan di giring disatukan sama Fir’aun.
4.      Hadist dari Ali Bin Abi Thalib, K.W, Rasulalloh SAW, Bersabda: Andaikan seorang wanita memasak kedua Payudaranya, (2 Buah dadanya) kemudian dia memberikan makan kepada suaminya dengan itu, Maka yang demikian itu masih belum dapat menyempurnakan haknya sebagai seorang Istri.
5.      Rasulallah SAW, Bersabda: Siapa saja wanita yg membuat marah suaminya, sedangkan ia juga ikut marah sama suaminya maka Allah tidak akan menerima ibadah fardu dan sunnahnya.
6.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Allah akan melaknat wanita-wanita yg mengulur-ulur waktu, ditanya: siapa wanita yg suka mengulur-ulur waktu itu ya Rasulallah? yaitu wanita yg diajak tidur suaminya,dia malah sibuk dengan urusan lain sampai suaminya tertidur.
7.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Wanita manapun yg memandang wajah suaminya dan dia tidak tersenyum, maka dia tidak akan melihat syurga selamanya, kecuali dia bertobat hingga suaminya meridhoinya.
8.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan berhias diri, kemudian keluar dari rumahnya,tanpa ijin dari suaminya, maka pasti ia keluar dengan murka Allah dan kebenciannya, sehingga dia kembali kerumah.Qurratul 'Uyun: MEMASUKI JENJANG PERNIKAHAN
“FAL AMRU BIL BINA LAILAN QOD WAROD # FIE SAIRISSYUHURI HAQQON
YUQTASHOD”
Disunnahkan bahwa memasuki temanten pada malam hari, seperti hadist Nabi. Rasulalllah SAW, Bersabda: “ Temuilah temanten kalian di malam hari, dan jamulah di waktu pagi”. Dan Rasulalllah juga lebih mensunnahkan melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal (Meskipun pada semua bulan jg kesunahannya sama) Rasulalllah SAW, Bersabda: Sayyidah Aisyah R.A Berkata: Rasulalllah SAW, Menikah dengan saya pada bulan syawal , dan memasuki nikah juga pada bulan syawal.
“WADA’ MINAL AYYAMI YAUMAL ARBI’A # IN KANA AKHIRUSYUHURI FASMA’A”
Syaikh penadzam jg memperingatkan supaya menjauhi pernikahan pada 8 hari yaitu: Pada hari RABU pada setiap akhir bulan, jg pendapat imam shuyuthi dalam kitab jami’usshaghir, mengatakan bahwa pada tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 pada setiap bulannya, sebaiknya seseorang menjauhi dari melakukan hal-hal yang penting, mitsalnya: Menikah, Bepergian, Menggali sumur, Menanam Tanaman (Bertani), sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib KW, yg dinadzamkan dalam berbentuk bahar towil oleh Al-hafizh Ibnu Hajar RA: Termasuk hari yg sebaiknya dijauhi adalah: *SABTU sebab: Rasulalllah SAW, pernah ditanya mengenai hari Sabtu, Beliau Menjawab, Hari itu adalah hari tipu daya dan penipuan, begitu jg hari SELASA sebab: hari itu hari Berdarah, sehubungan pada hari itu hari pertamanya sayyidah HAWA haidl, dan pada hari itu jg terbunuhnya ibnu Adam, begitu jg hari RABU sebab : di mana pd hari itu fir’aun ditenggelam kan beserta pengikut2nya .bahkan ada keterangan kita tidak boleh memotong kuku pada hari itu sebab bs mengakibatkan penyakit baros (belang).Tetapi menurut Imam Malik RA: kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab semua hari sama Milik Allah SWT. Juga syaikh kholil dalam kitabnya, Jami’: Jangan kau tinggalkan
sebagian hari-harimu untuk meninggalkan amal, berbuat amallah kalian, karena semua hari milik Allah, tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfa’at. Kalau menurut imam nawawi RA: Bahwa menjauhi hari-hari itu karena keyakinan akan kejelekan yg merupakan persangka’an ahli perbintangan, hukumnya HARAM, karena semua hari adalah milik Allah tidak bahaya dan tidak manfa’at dengan adanya hari-hari itu.
“WAFADHILANNA U’ZZATASYAHRI FAQOD # FUDHILA FIL AYYAMI QUL YAUMAL AHAD”
Syaikh Penadzam menerangkan bahwa : Berbulan madu pada awal bulan lebih utama, dari pda di akhir bulan karena berharap akan kemuliaan anak yg bakal terwujud disa’at cahaya bulan bertambah. Syaikh penadzam menerangkan lagi: Bahwa bermulan madu pada hari ahad adalah paling utama dari pada hari-hari lain, sebab ada keterangan dari Sayyidina Ali bahwa Allah SWT, memulai menciptakan langit dan bumi pada hari ahad, tetapi sebagian ulama jg banyak berpendapat Allah menciptakan alam itu pada hari rabu. Termasuk juga di sunnahkan berbulan madu pada hari Jum’at, Rasulalllah SAW, Bersabda: Hari Jum’at Adalah hari nikah dan melamar. Di hari itu menikah Adam dan Hawa, Yusuf dan Zulaikha, Musa dengan Putri Nabi Syu’aib, Sulaiman dengan Ratu Balqis, dan kalau menurut hadist shohih, Rasulalllah SAW, menikah dengan Sayyidah Khodjijah dan Aisyah pada hari Ahad. Hadist riwayat Alqomah bin Shufyan dari Ahmad bin Yahya Berupa hadist marfu bahwa Rasulalllah SAW, Bersabda: Jauhilah 12 hari dalam setahun, karena hari-hari itu dapat menghilamngkan harta dan menyingkap tabir cela seseorang, kami bertanya: Ya Rasulallah manakah yg 12 itu? Beliau menjawab:12 Muharrom10 Shoffar 4 Robi’ul awwal18 robiuts tsany18 Jumadil Ula18 Jumadits Tsany12 Rojab 26 Sya’ban24 Ramadhan2 Syawal18 Dzul Qoidah 8 Dzul Hijjah
“WALYULIMAN SHOHIN WALAU BI SYATIN # KAMA ATA NAQLAN A’NIRRUWATIN”
Syaikh penadzam menjelaskan: bahwa walimah (pesta Pernikahan) diperlukan. apakah walimah itu wajib atau sunnah? sunnah….Adanya walimah, sudah memasuki perkawinan, kesunnahan itu sudah dapat diperoleh dengan mengadakan walimahan ala kadarnya. Dan jangan berlebih lebihan asalkan cukup dengan menyembelih se ekor kambing, karena ada hadist shohih: Diriwayatkan dari sahabat Annas R.A: beliau Annas Berkata: Nabi SAW Tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istri Beliau, melebihi walimah yg diadakan ketika nikah dengan Zainab, Yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih 1 ekor kambing.Termasuk dari sebagian hal-hal yg diperlukan dalam walimah ialah: menyuguhkan makanan kepada orang-orang terpilih (undangan). Seorang penyair dalam bentuk bahar bashith, berkata:
“WAKHSUS BIDA’WATIKAL ABRORO WAD U’HUM # WA DA’ DAWIL FISQI TAHWIL RUSYDA FIL AMALI”
Istimewakan undanganmu dengan orang-orang shaleh # tinggalkan orang fasiq dan anda akan mendapatkan petunjuk amal”
Qurratul 'Uyun: HUKUM-HUKUM NIKAH
1.      WAJIB: Bagi orang yang mengharapkan keturunan , takut melakukan zina bila tidak nikah.
2.      MAKRUH: Bagi orang yang tidak senang nikah dan tidak mengharapkan keturunan.
3.      HARAM: Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama tidak mampu memberi nafaqoh dan memperoleh pekerja’an halal. Tambahan hukum menurut Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA wajib nikah.
IKHTILAF:
Apakah nikah lebih utama ditinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah?
*Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.
RUKUN NIKAH:
1.      Suami
2.      Wali (kedua yg di akadi)
3.      Istri
4.      Mahar (Mas kawin) Baik mahar itu secara jelas, mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya, atau secara hukum, mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5.      Saksi
Hadist-hadist tentang keutama’an nikah:
1.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Wahai golongan pemuda! Siapakah diantara kamu yg mampu memberikan ongkos nikah, maka nikahlah! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan mata dan menjaga farji, dan barangsiapa yg tidak mampu, maka sebaiknya berpuasalah karna puasa merupakan bentng baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat.
2.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Apabila seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah ia selalu bertaqwa pada Allah dalam menyempurnakan separo yg lainnya.
3.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Nikah adalah (sunnahku) ajaranku, barang siapa yg cinta kepadaku, hendaklah melaksanakan (sunnahku) ajaranku.
4.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Barang siapa yang tidak menikah karena takut melarat maka mereka bukan golonganku, (dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat): Dan mereka oleh alloh akan diserahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara 2 matanya, sebagai seorang yg telah menyia-nyiakan anugrah Allah maka senangkanlah dengan sedikit rezeki.
5.      Rasulalllah SAW, Bersabda: Keutamaan Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yang Bujangan seperti halnya keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2 raka’at yang sudah berkeluarga, lebih utama dari pada 80 raka’at yg dilakukan oleh bujangan.
Qurotul Uyun: HAL-HAL YG BERHUBUNGAN DENGAN SENGGAMA
“TAMNA’U MIN KOLLIN WAMIN QOSBURIN # DHA KHILA SABI’IN FA ‘U MASTURIN”
Syaikh penadzam menjelaskan: Hendaknya pengantin putri dalam waktu 7 hari tidak memakan makanan-makanan yg bisa menimbulkan hawa panas, begitu juga makanan yg pahit-pahit, Mitsalnya: Turmus, Zaitun, kacang-kacangan karena itu semua bisa mematikan Syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil, sedangkan tujuan utama pernikahan adalah keturunan, Rasulalllah SAW, Bersabda: “Nikahlah kamu sekalian, maka kamu akan mempunyai banyak keturunan karena sesungguhnya saya (Nabi) sebab kalian semua akan berlomba dalam memperbanyak ummat dengan umma-ummat terdahulu besok pada hari kiamat.
“ANJURAN UNTUK WANITA HAMIL: Mengisap Lauban, Mushthoky (Sebangsa Bukhur Arab, kemenyan) Karena banyak hadist Nabi yg menganjurkan, Kacang-kacangan (Kacang arab dll) Karena hadist, Rasulalllah SAW, Bersabda: “Wahai ….. wanita-wanita hamil beri makanlah anak-anak kalian kacang-kacangan, karena itu dapat menyebabkan bertambah baik kualitas akal, menghilangkan dahak, kuat hapalan, dan dapat menghilangkan lupa Jambu Karena Hadist, Rasulalllah SAW, Bersabda: “Makanlah jambu Wahai wanita-wanita hamil, karena jambu dapat menyebabkan kebaikan anak”. Hikayah: Suatu kaum melapor pada Nabi, tentang kejelekan anak-anaknya, maka Allah SWT Menurunkan wahyu pada Nabi: “Perintahkan mereka supaya memberi makan buah jambu terhadap wanita-wanita hamil pada bulan ketiga dan ke empat”.
“FIKULLY SA’ATIN MINAL AYYAMI # MINGHOIRIMA YA’TIIKA FINTIDHOMI”
Syaikh penadzam menjelaskan: Senggama dapat dilakukan pada setiap sa’at, baik siang maupun malam. Allah SWT, Berfirman: NISAA UKUM HARTSULLAKUM FA’ TUU HARTSAKUM ANNA SYI ‘ TUM”
Artinya: “Istri-istri kalian adalah (seperti) ladang /kebun, maka datanglah kebun kalian sebagaimana kamu kehendaki”.
“LAKIN SHODROL LAILI AULA FA’TABIR # WAQIILA BIL A’KSY WA AWWALU SYUHIR”
Al Imam Abu Abdullah bin al-hajji dalam kitab AL-MADAKHIL Berpendapat bahwa suami melakukan hubungan senggama dengan istri lebih afdhol dilakukan pada awal malam dari pada akhir malam sebab menurut beliau kalau senggama di lakukan pada awal malam masih banyak waktu untuk melakukan jinabah (mandi besar) tapi Pendapat ini dibantah oleh Al Imam Ghozali Beliau menegaskan: bahwa senggama yg dilakukan pada awal malam dihukumi MAKRUH sebab orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keada’an tidak suci (junub).
“WALAILATUL GHURUBI WAL ITSNAINI # YU’DZANU BIL FADHLI BIGHOIRI MAINI”
Syaikh penadzam menjelaskan: Disunnahkan melakukan senggama pada malam jum’at sebab malam itu malam Sayyidul ayyam (rajanya hari) dan jg disunnahkan senggama pada malam senin.
“WAMAN’U FILHAIDZI WANNIFASI # WADHIQI WAQTIL FARDI LALTIBASI”
Di dalam kitab Qastalany menegaskan :Bahwa senggama yg dilakukan pada waktu Istri hadl dihukumi HARAM, jadi kalau ada pendapat yg menghalalkannya berarti dia menjadi kafir. Hikayah: Sepasang Suami dan Istri Berselisih Tentang anaknya yg lahir dengan wajah hitam pekat, Maka Nabi Sulaiman AS Bersabda: Apakah kalian melakukan senggama dalam keada’an istri lagi haidl? mereka menjawab: Yaa , Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah SWT menciptakannya dengan wajah hitam adalah untuk (Pelajaran) penyiksa’an bagi kalian. Rasulalloh SAW, Bersabda: Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan Haidl maka dia benar-benar telah mengingkari perkara (ajaran Agama) yg di bawa olehku.Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan haidl, maka jangan salahkan siapa-siapa kalau alloh mentakdirkan anaknya dalam keadaan berpenyakit kusta.
LARANGAN BERSENGGAMA, Menurut qoul-qoul yg masyhur: Malam hari raya idhul adha Malam pertama setiap bulannya ( bulan Hijriyyah )Malam pertengahan setiap Bulannya Malam terakhir setiap bulannya. Karena kebanyakan ulama mengatakan: Setan akan ikut senggama pada malam-malam tersebut.  Ada juga yg berpendapat, bahwa melakukan senggama pada malam itu dapat mengakibatkan Gila pada anak yg terlahir akan tetapi larangan ini hanya sampai batas hokum MAKRUH, dan tidak ada ulama yg mengharamkannya.
“WAHDZAR MINAL JIMA’ FI HALIDZOMA # WAL JU’I SHOHI HAKAHU MUNADZOMA”
Syaikh penadzam menjelaskan: hendaknya menghindari senggama dalam keadaan haus, lapar, dan marah-marah, karena semuanya itu dapat menghilangkan kekuatan senggama.
“WAJANNIBIL JIMA’A FILQIYAAMI # WAFILJULUSI DUNAKUM NIDZOMI”
Syaikh penadzam menjelaskan: tentang cara-cara senggama yang seharusnya Dijauhi dengan cara berdiri karena akan menyebabkan lemah ginjal dengan cara duduk karena akan menyebabkab sakit pada urat-urat juga dapat menyebabkan luka bernanah dan cacar, dengan cara disamping Istri (Miring ) karena dapat menyebabkan sakit pada sendi-sendi dan pantat, istri Diatas Suami Karena dapat menyebabkan sakit/luka pada saluran kencing suami.
“WAL WATH’U FIL ADZBARI MAMNU’UN FAQOD # LU’INA FA’ILUHU FIMA QOD WAROD”
Syaikh penadzam menjelaskan: Haram kuhumnya Menyenggama wanita dari Dzuburnya. Rasulalloh SAW, Bersabda: Menyenggama wanita dari liang dzuburnya adalah Haram.Terlaknat bagi orang yg menyenggamai wanita dari dzuburnya. Orang yg menyenggamai wanita dari liang dzuburnya, maka dia telah benar-benar kafir dengan ajaran yang dibawa Rosulalloh,7 orang yg kelak di akhirat tidak akan diberikan rahmat oleh Allah SWT, serta Allah SWT Berfirman: Masuklah kalian ke Neraka Jahannam.
Ø  Laki-laki dan perempuan yg melakukan senggama pada dzuburnya.
Ø  Orang yg nikah dengan tangannya (Onani - Masturbasi)
Ø  Orang yg menyenggama hewan
Ø  Orang yg Memadu wanita dengan anaknya
Ø  Orang yg berzina
Ø  Orang yg menyakiti hati tetangganya
Adapun senang-senang dengan arah luar dzubur diperbolehkan, dengan cara meletakan dzakar diluar dzubur, sebagaimana diperbokehkannya bersenang-senang dzakar dengan 2 paha dan belahan payudara istri dikala haidl atau nifas (dengan cara menjepit dzakar dengan 2 paha dan 2 payudara) juga diperbolehkan istri memegang dzakar suaminya meskipun sampai keluar sperma dikala istri haidl atau nifas.

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين